Oleh : Drs. H. Ali Anshori, Abd. Salam Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah : 183 & 184) Jika kita fahami ayat di atas, bahwa perintah puasa ditujukan kepada orang yang telah ber-iman. Sedangkan iman adalah rohani, maka shaum bukan sekedar mengen-dalikan mulut dari makan dan minum atau faraj (kemaluan) dari pemenuhan biologis, akan tetapi lebih dari
Yatim - Dhuafa, Layanan Jenazah, TK - SDIT, Remaja Masjid, Zakat Infaq & Shadaqah, Klinik Kesehatan Jl. Gading Raya Kav. Pondok Bambu Duren Sawit Jaktim 13430 Tlp. (021)8600524 Fax. (021)86612694