SEJARAH PERKEMBANGAN MASJID ASY-SYAAKIRIIN
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa dalam menyusun rangkaian kejadian atau katakanlah menyusun sejarah perkembangan satu peristiwa, maka diperlukan adanya titik tolak guna mengawali penyusunan sejarah tersebut. Dalam hal ini maka penyusun sejarah perkembangan dari Masjid Asy-Syaakiriin inipun kita pakai suatu titik tolak yaitu dibukanya kaveling Pondok Bambu oleh Pemerintah DKI. untuk daerah pemukiman baru pada tahun 1972. Dengan demikian maka disusunlah sejarah perkembangan Masjid Asy-Syakiriin ini menurut sistematika sebagai berikut:
- Periode pemukiman pendudukdi Kapling Pondok Bambu.
- Periode Pembentukan Jamaah Islamiah di Kapling Pondok Bambu
- Periode Pendirian Musholla Asy-Syakiriin.
A. PERIODE PEMUKIMAN PENDUDUK DI KAPLING PONDOK BAMBU
Kalau kami mengatakan pemukiman, disini janganlah diartikan sebagaimana pemukiman suku terasing, akan tetapi pemukiman disini adalah pemindahan penduduk yang tadinya sudah bermukim di wilayah D.K.I. Jakarta, kemudian dikarenakan penertiban Pemerintah D.K.I. maka pemukiman penduduk tersebut dipindahkan disesuaikan dengan perencanaan Kota Pemerintah D.K.I. Jaya. Tepatnya pada kwartal terakhir tahun 1972 Kapling Pondok Bambu yang terletak di Kelurahan Pondok Bambu – Kecamatan Jatinegara Wilayah Jakarta Timur D.K.I. Jaya, dibuka dan diperuntukkan bagi penduduk yang terkena penertiban, antara lain dari daerah Tebet, daerah Rawamangun, daerah Semanggi dan lain-lain.
Doc. Asy Syaakiriin |
Sesuai dengan kondisi masing-masing penduduk, maka pelaksanaan pemindahan penduduk pada waktu itupun tidak serempak, sehingga pemukiman di Kapling Pondok Bambupun tidak serempak dan tidak langsung memenuhi areal perkaplingan seketika, sebagaimana daftar penduduk yang memperoleh alokasi tanah tersebut.
Sebelum areal tanah yang terletak di Pondok Bambu ini dibuat perkaplingan areal tanah ini adalah merupakan ladang cabai yang tanpa penghuni. Jadi setelah ditempati sebagai areal pemukiman penduduk, maka tempat pemukiman ini benar-benar merupakan daerah baru, dalam arti belum pernah ditempati penduduk sebagai pemukim, sehingga prasarana administrasi kependudukan, organisasi kemasyarakatan, organisasi/kumpulan keagamaanpun balum ada.
Sampai-sampai pada waktu salah seorang warga mengalami musibah berupa kematian anaknya, juga merasa sedih sekali karena belum kompaknya dan belum teroganisirnya kegiatan masyarakat pada waktu baru pindah tersebut.
B. PERIODE PEMBENTUKAN JAMAAH ISLAMIAH DI KAPLING PONDOK BAMBU
Umat Islam yang pada waktu itu telah bermukim di Kapling Pondok Bambu yang menurut asal usulnya berasal dari daerah yang berlainan, dengan adanya situasi prasarana kemasyarakatan yang minim merasa tergugah hatinya dan mulailah kasak-kusuk mengadakan kontak satu sama lain.
Kebutuhan akan adanya wadah kegiatan keagamaan kian hari kian menumbuh dan menggugah hasrat untuk membentuk wadah yang dicita-citakan. Maka dalam waktu yang tidak terlalu lama, mulailah kasak-kusuk tersebut direalisir dalam pertemuan kekeluargaan yang tidak kurang arti dan keformilannya
Tepatnya pada:
Hari : Sabtu malam Minggu
Tanggal : 12 Mei 1973
Jam : 19.00 w.i.b. s/d 23.00 w.i.b.
Tempat : Di rumah kediaman Bapak Mayor Drs. H. USMAN MUROD
diadakanlah pertemuan yang bersifat kekeluargaan tersebut dan dihadiri oleh:
- Pemuka-pemuka masyarakat Islam Kapling Pondok Bambu dari Blok A, C, D, F, G, I, K, L, O, P, Q, S, U, V, X.
- Ketua Rukun Warga 05 beserta staff.
- Ketua beserta staff Pembina masyarakat Pondok Bambu Kapling.
Panitia Pembangunan Masjid Asy Syaakiriin |
Adapun hasil-hasil positip yang dicapai dalam pertemuan tersebut adalah :
- Terbentuknya BADAN PEMBINA DA’WAH ISLAM DAN PEMBANGUNAN MUSHOLLA PONDOK BAMBU KAPLING dengan susunan pengurus seperti terlihat dalam Lampiran I.
- Tekad dan kata sepakat dari peserta pertemuan untuk membangun Musholla dalam lingkungan Komplek Pondok Bambu Kapling dan diharapkan akan dapat dipakai pada awal bulan Puasa tahun 1973.
Pada tanggal 15 Mei 1973 telah dipakai nama ASY-SYAAKIRIIN, dimana nama ini adalah merupakan kesepakatan pemilihan nama dari nama yang dicalonkan yaitu :
- Al-Maimanah
- Al-Muzahidin
- Asy-Syaakiriin
- At-Taqwa
Sejak terbentuknya organisasi yang merupakan wadah kegiatan tersebut maka dimulailah BADAN PEMBINA DA’WAH ISLAM DAN PEMBANGUNAN MUSHOLLA AYS-SYAAKIRIIN mengadakan kegiatan-kegiatan antara lain : Pada tanggal 1 Juni 1973 sie Da’wah mengadakan pengajian yang pertama di wilayah Pondok Bambu Kapling dan bertompat dirumah Bapak Hasan Basri.
Pengajian ini berjalan lancar – periodik – seminggu sekali dan bergilir dari rumah kerumah.
Kegiatan lain merupakan kegiatan kemasyarakatan dan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, maka disusunlah kepengurusan yang baru pada tanggal 5 Juni 1973 dengan susunan pengurus seperti terlihat dalam lampiran II.
- PERIODE PENDIRIAN MUSHOLLA ASY-SYAAKIRIIN
Sebagai langkah kelanjutan dari keputusan pertemuan pertama tanggal 12 Mei 1973, maka mulailah dirintis usaha-usaha penjajagan kearah terealisirnya niat dan tekad mendirikan musholla.
Alhamdulillah bahwa diantara anggota pengurus yaitu Bapak BASIRUN adalah pegawai Pemerintah D.K.I. dan mempunyai hubungan dengan pejabat-pejabat di Perusahaan Tanah dan Bangunan (P.T.B), sehingga atas prakarsa Bapak Basirun inilah lalu diusahakan mengajukan permohonan untuk memperoleh tanah di wilayah Pondok Bambu Kapling guna mendirikan musholla.
Pada waktu itu tanah yang direncanakan untuk mendirikan musholla adalah tanah OL yang sekarang ini dipakai bangunan Taman Kanak-kanak Ruki. Tetapi oleh karena pemikiran jauh kemasa mendatang dimana sudah jelas perkembangan masyarakat sesuai dengan keadaan kapling-2 yang tersedia cukup banyak, maka berdasarkan itulah mencari ditempat lain yang agak luas, nah saat itu direncanakan pembangunan musholla itu ditanah BZ yang sekarang berdiri Masjid Jaami’ Asy-Syaakiriinyang megah ini.
Secara cronologis dapat disusun kegiatan pembangunan musholla itu sebagai berikut :
- Tanggal 19 Juli 1973 Dibuat surat permohonan yang pertama untuk memperoleh tanah ke P.T.B. dengan surat No. 004/PDI/VII/73
- Tanggal 30 Juli 1973 Perusahaan Tanah dan Pembangunan (P.T.B.) DKI membalas surat permohonan tanah tersebut P.T.B. menyarankan agar Badan Pembina Da’wah Islam dan Pembangunan Musholla Asy-Syaakiriin membuat surat ke Bapak Gubernur D.K.I. Jaya, sehubungan keperluan tanah tersebut.
- Tanggal 20 Agustus 1973 Badan Pembina Da’wah Islam dan Pembangunan Musholla Asy-Syaakiriin mangajukan surat permohonan kepada Bapak Gubernur K.D.K.I. Jaya.
- Tanggal 12 September 1973 Bapak Gubernur berkenan membalas surat permohonan tersebut dan memberi izin pemakaian tanah dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
- Tanggal 4 November 1973 Mengadakan pertemuan dan pada saat itu juga diadakan persetujuan diantrara para pengurus untuk segera mendirikan musholla Asy-Syaakiriin. Dan alhamdulillah berkat sponsor dari para dermawan maka didirikanlah musholla Asy-Syaakiriin ditanah yang saat ini telah didirikan Masjid Asy-Syaakiriin.
- Tanggal 4 November 1973 Hasil keputusan pertemuan tanggal 4 November 1973 juga berupa melengkapi/menambah anggota pengurus.
sehingga untuk kesekian kalinya pengurus diperkuat dan dilengkapi dengan maksud mempercepat rencana pembangunan musholla dan program kerja lainnya. Maka terbentuklah kepengurusan yang telah dilengkapi dengan susunan pengurusnya seperti terlihat dalam lampiran III.
Maka berdirilah musholla Asy-Syaakiriin dan dipergunakan sembahyang Jum’at yang pertama kali yaitu pada tanggal 5 April 1974.
Selanjutnya berjalanlah kegiatan-kegiatan keagamaan di musholla Asy-Syaakiriin tersebut dan berkembang.
Mushola Asy Syaakiriin Th. 1977 |
PELETAKAN BATU PERTAMA DAN TERBENTUKNYA PENGURUS YAYASAN PEMBINA DA’WAH ISLAM ASY-SYAAKIRIIN
Pada tanggal 6 April 1975 bersamaan dengan hari peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad S.A.W kaum muslimin dan muslimat Kapling Pondok Bambu mulai bergerak dan mufakat untuk membangun masjid dengan ditandai upacara ”Peletakan Batu Pertama” yang kemudian dilanjutkan dengan pemasangan fondasi.
Setelah peletakan batu pertama tersebut maka dilanjutkan dengan ”Pembentukkan Pengurus Baru” yang dilangsungkan pada tanggal 12 April 1975. Pengurus baru tersebut diketuai oleh Bapak ZAKARIA HUSIN DATUK SINGOMANGKUTO.
Susunan organisasi yang lama diadakan penyempurnaan mengingat sebagian dari pengurus lama sudah tidak berdomisilidi Jakarta lagi yang berarti sudah pindah kekota-kota lain.
Penyempurnaan susunan organisasi yang lama ini diadakan dengan cara penempatan wajah-wajah baru yang kebetulan baru menetap dan tinggal dikapling Pondok Bambu ini.
Dengan menempatkan tenaga-tenaga baru tersebut maka dapat diharapkan cita-cita masyarakat Islam Kapling Pondok Bambu untuk mendirikan masjid akan terwujud.
Pembagian tugas pekerjaan oleh pengurus baru ini mulai diadakan misalnya seksi usaha bekerja sana dengan ketua-ketua rukun tetangga mulai mengumpulkan dana.
Seksi bangunan mulai membuat rencana gambar masjid sekaligus dengan rencana biaya.
Sejak peletakan batu pertama dan pemasangan fondasi tersebut simpati umat Islam Kapling Pondok Bambu khususnya dan masyarakat Islam umumnya untuk berdirinya masjid Asy-Syaakiriin sangat besar. Hal ini terbukti dengan banyaknya mengalir bantuan-bantuan berupa uang maupun bahan-bahan material.
Dalam hal ini kita dapat memahami simpati umat Islam yang begitu besar terhadap berdirinya Masjid Asy-Syaakiriin tersebut tidak lain karena timbulnya kesadaran yang mendalam akan arti pentingnya masjid sebagai tempat beribadah di daerah pemukiman yang baru ini.
Sementara fondasi terpasang maka untuk menguatkan dasar hukum bagi kepentingan kepengurusan Masjid Asy-Syaakiriin dengan sendirinya perlu dibentuk suatu Badan Hukum.
Setelah beberapa lama diolah oleh Pengurus dan anggota-anggotanya tentang badan hukum tersebut maka tepatnya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 1975 dengan akte Notaris Sukandar No. 8 terbentuklah suatu Badan Hukum yang disebut YAYASAN PEMBINA DA’WAH ISLAM ASY-SYAAKIRIIN yang juga terdaftar dengan No. 134 pada Pengadilan Negeri Pusat Jakarta.
Peletakan batu pertama |
Dalam Akte Notaris tersebut jelas tercantum susunan nama Badan Pendiri, Azas dan tujuan serta susunan nama-nama pengurus harian lengkap dengan Anggota-anggotanya. Untuk jelasnya dapat dilihat pada lampiran IV.
PENYELESAIAN MASALAH TANAH
Sedang giat-giatnya melaksanakan pemasangan fondasi untuk melanjutkan Pembangunan Masjid tersebut tiba-tiba Pengurus Masjid Asy-Syaakiriin yang baru terbentuk itu mendapat peringatan dari Pimpinan Perusahaan Tanah dan Bangunan (P.T.B.) D.K.I. melalui surat perintah setornya tertanggal 6 Agustus 1975 No. 1040/UT-UM3PTB/VIII/75 perihal pembelian tanah.
Lebih lanjut dalam surat perintah setor tersebut dinyatakan bahwa :
- Pimpinan Perusahaan Tanah dan Bangunan D.K.I. menyutujui permohonan Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin untuk membeli sebidang tanah Kapling perumahan untuk pembangunan tampat ibadah yang terletak di Pondok Bambu Wilayah Jakarta Timur seluas kurang lebih 1.500 m2.
- Perintah bayar harga tanah tersebut sejumlah 1.500 m2 a Rp. 516,- per m2 sama dengan Rp. 774.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
- Penyetoran dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah Jakarta jalan Ir. H. Juanda III No. 9 Jakarta atas rekening P.T.B. – D.K.I. No. 612/1624.
- Selesai penyetoran segera datang ke Kantor P.T.B. – D.K.I. dengan membawa bukti penyetorannya untuk penyelesaian lebih lanjut.
- Perintah setor hanya berlaku mulai dari tanggal 9 Agustus 1975 sampai dengan tanggal 9 September 1975.
Dengan adanya peringatan itu maka Pengurus Masjid Asy-Syaakiriin segera berusaha mengatasi musyawarah/rapat dengan umat Islam yang bertempat di Kapling Pondok Bambu.
Rapat tersebut diadakan pada tanggal 13 Agustus 1975 bertempat di S.D. II Kapling Pondok Bambu.
Dengan penuh keharuan pengurus membuka musyawarah/rapat tersebut dengan acara pokok mendengarkan bunyi Surat Perintah Setor dari Pimpinan P.T.B. – D.K.I. tersebut.
Allah Subhanahuwata’ala itu maha kuasa, maha kaya bahwa segala usaha dan niat yang baik itu mudah-mudahan akan mendapatkan pertolongan dengan dibukanya pintu rahmatNYA dan nikmatNYA.
Pandangan yang sebagian besar dari pengurus dan anggota-anggotamya untuk mengumpulkan uang penebusan tanah sejumlah tersebut diatas pada mulanya pisimis sekali mengingat keadaan jumlah dan kemampuan penduduk belum memadai.
Tetapi keadaan berubah sama sekali keharuan berubah menjadi kegembiraan dan syukur kepada Allah S.W.T. karena setelah dibicarakan bunyi surat Perintah setor dari Pimpinan P.T.B. – D.K.I. tersebut maka masyarakat Islam Kapling Pondok Bambu secara spontan menyatakan akan sanggup membayar harga tanah tersebut dengan cara gotong royong.
Sehingga dalam waktu kurang dari dua minggu detelah diadakan musyawarah tersebut telah dapat dibayar lunas harga tanah termaksud kepada Pimpinan P.T.B. – D.K.I. melalui Bank Pambangunan Daerah Jaya dengan bukti setor No. Subrekening G5, 1624 tanggal 6 September 1975.
Sebagai akibat dari pelunasan tanah tersebut maka pada tanggal 11 September 1975 Pimpinan Perusahaan Tanah dan Bangunan (P.T.B.) D.K.I. mengeluarkan Surat Penunjukan Pemakaian Tanah yang diperuntukkan pada Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin dengan Nomor 1128/UT-UM/PTB/IX/1975.
Dari apa yang telah diuraikan diatas jelaslah bahwa ”Penyelesaian Masalah Tanah” dengan pihak Perusahaan Tanah dan Bangunan D.K.I. telah dapat diatasi oleh Pengurus Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin bersama-sama dengan kaum muslimin dan muslimat Kapling Pondok Bambu.
DASAR HUKUM BERDIRINYA MASJID ASY-SYAAKIRIIN
Bahwa bagi suatu kota Metropolitan seperti kota Jakarta ini dimana segala sesuatu mengenai persoalan tanah, pendirian bangunan baik bangunan rumah tempat tinggal maupun bangunan tempat-tempat ibadah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemerintah D.K.I. tentang penggunaannya. Hal ini demaksudkan agar penggunaan tanah dan pendirian bangunan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tentang Planning Tata Kota.
Begitu pula tidak terkecuali bagi penggunaan tanah dan pendirian bangunan Masjid Asy-Syaakiriin ini, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemerintah D.K.I.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. cb. 1/1/17 /69 tanggal 20 Maret 1969 yang mengalami beberapa perubahan berdasarkan Suart Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. D.IV-2238/d/11/1975 tanggal 4 April 1975 tentang prosedure dan ketentuan-ketentuan permohonan pembangunan tempat ibadah dan tempat kegiatan agama dalam wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta disebutkan bahwa : semua permohonan pembangunun tempat-tempat ibadah dan kegiatan agama dalam wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta harus diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan dilampiri syarat-syarat sebadai berikut :
Foto Masjid Asy Syaakiriin lama |
- Keterangan tertulis dari Lurah setempat.
- Daftar jumlah umat yang akan menggunakan rumah ibadah tersebut.
- Surat keterangan tentang status tanah.
- Peta situasi tanah.
- Rencana gambar bangunan.
Dari ini surat keputusan Gubernur tersebut yang sangat penting adalah tentang status dan situasi tanah.
Pada bagian III dari laporan ini telah dijelaskan tentang penyelesaian dan pelunasan masalah tanah dengan pihak Perusahaan Tanah dan Bangunan D.K.I. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya oleh Bank Pembangunan Daerah D.K.I. berupa bukti setor nomor rekening P.T.B. Sub rekening No. G.5.16.24. Ini berarti bahwa masalah pelunasan tanah oleh Pengurus Yayasan kepada pihak P.T.B. telah selesai.
Menyinggung mengenai Peta Situasi Tanah jauh sebelumnya oleh Pengurus lama telah diselesaikan dengan nomor 53/P/73 tanggal 12 November 1973. Jadi jelaslah bahwa masalah tanah seperti yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Ibu Kota Jakarta No. c.b. 1/1/17 /69 tanggal 20 Maret 1969 jo No. D.1V-2238/d/11/1975 tanggal 4 April 1975 telah dapat dipenuhi.
Dengan selesainya masalah status tanah dan peta situasi tanah tersebut maka permohonan untuk minta izin Pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin kepada Bapak Gubernur D.K.I. akan dapat dimulai. Untuk itu maka Pengurus Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin mengajukan surat permohonan kepada Bapak Gubernur guna mendapatkan izin tersebut.
Berdasarkan surat permohonan Pengurus Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin No. 116/YPDIA/X/1975 tanggal 15 Oktober 1975 tentang permohonan izin Pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin diatas sebidang tanah seluas 1.500 m2 yang terletak di Pondok Bambu Kapling, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Jatinegara, Wilayah Jakarta Timur maka keluarlah Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. D.IV-1749/d/10/76 tanggal 23 Maret 1976 tentang Pemberian Izin Pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin tersebut.
Didalam Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin pada dictum angka satu (I) Romawi disebutkan :
”Memberi izin kepada Pengurus Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin untuk membangun masjid Asy-Syaakiriin diatas sebidang tanah seluas kurang lebih 1.500 m2 yang terletak di pondok Bambu Kapling, KelurahanPondok Bambu, Kecamatan Jatinegara, Wilayah Jakarta Timur, satu dan lain sebagaimana dijelaskan pada peta situasi skala 1 : 1000 dan gambar bestek yang disimpan pada Sekretariat Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (BiroIII).
Dan dictum angka dua (II) Romawi disebutkan bahwa :
”Kepada yang bersangkutan diharuskan menyelesaikan surat Izin Mendirikan Bangunan (I.M.B.), sesuai dengan persyaratan yang berlaku”
Sedangkan pada dictum angka tiga (III) Romawi disebutkan bahwa :
”Pemberian Izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada dictum I akan dicabut, apabila ternyata dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan ini, Izin Mendirikan Bangunan yang dimaksud pada dictum II belum diselesaikan”.
Dengan bunyi Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tersebut diatas jelaslah bahwa Pengurus Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah dikeluarkannya keputusan Gubernur tersebut harus telah menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan, sebab apabila tidak maka sebagai sanksinya Izin Pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin yang telah dikeluarkan akan dicabut.
Menyadari rasa tanggung jawab dan didorong keinginan yang sungguh-sungguh untuk mendirikan tempat ibadah diatas dasar hukum yang syah maka Pengurus Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin mengajukan permohonan kepada Pemerintah D.K.I. untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. Permohonan tersebut diajukan melalui surat No. 699/PIMB/T/76 tanggal 16 September 1976 disertai dengan syarat-syarat lengkap. Setelah surat permohonan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota maka mulailah Izin Mendirikan Bangunan tersebut diproses. Akhirnya barulah pada tanggal 3 Maret 1977 Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan dengan nomor 1426/IMB/77 oleh Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota yang diterima oleh Pengurus Yayasan pada tanggal 28 April 1977.
Dari apa yang telah diuraikan diatas jelaslah kiranya bahwa dalam usaha mendirikan Masjid di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ini harus diperhatikan tiga hal pokok disamping syarat lainnya yaitu :
- Status dan situasi tanah harus jelas.
- Adanya Izin Pembangunan Masjid dari Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
- Adanya Izin Mendirikan Bangunan dari Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta c.q. Kepala Dinas Pengawasan Kota.
Ketiga hal pokok tersebut diatas yang merupakan Dasar Hukum bagi Pengururs Yayasan Pembina Da’wah Islam untuk membangun dan mendirikan Masjid Asy-Syaakiriin di Kapling Pondok Bambu ini telah dipenuhi semuanya.
SUMBER DAYA PEMBANGUNAN MASJID ASY-SYAAKIRIIN
Seperti kita ketahui bahwa biaya untuk membangun Masjid Asy-Syaakiriin ini diperoleh dari dua sumber dana, yaitu :
- Sumber dana dari swadaya Masyarakat.
- Sumber dana dari Pemerintah D.K.I.
a. SUMBER DAYA DARI SWADAYA MASYARAKAT
Bahwa langkah pertama yang ditempuh oleh Pengurus Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin, dalam usaha untuk mendapatkan dana guna membangun Masjid Asy-Syaakiriin ini adalah dengan jalan swadaya masyarakat.
Kebijaksanaan yang ditempuh seperti tersebut diatas adalah wajar mengingat Masjid adalah milik masyarakat sehingga biayanya sudah tentu didapat dari masyarakat.
Mengenai bangunan yang akan dikerjakan dalam lingkungan Masjid Asy-Syaakiriin tersebut terdiri dari :
- Bangunan induk.
- Bangunan menara.
- Bangunan pagar keliling.
- Bangunan dua buah tempat wudhu.
Adapun perincian biaya untuk pembangunan dari masing-masing bagian Masjid tersebut diatas adalah :
- Bangunan induk Masjid Asy-Syaakiriin yang direncanakan menelan biaya Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah).
- Bangunan menara Masjid Asy-Syaakiriin yang direncanakan menelan biaya Rp 2.593.987,- (Dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupian).
- Bangunan pagar keliling pekarangan Masjid Asy-Syaakiriin yang direncanakan menelan biaya Rp 3.268.716,- (Tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
- Bangunan tempat wudhu (pria dan wanita) yang direncanakan menelan biaya Rp 1.352.000,- (Satu juta tiga rus lima puluh dua ribu rupiah).
Sehingga jumlah rencana anggaran biaya keseluruhan Pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin menurut perhitungan bulan April/Mei 1975 adalah Rp 24.214.700,- (Dua puluh empat juta dua ratus empat belas ribu tujuh ratus rupiah).
Mengingat jumlah penduduk yang setiap tahunnya semakin bertambah untuk menetap di Kapling Pondok Bambu sedangkan musholla satu-satunya tempat ibadah umat Isalam di tempat tersebut sudah tidak mampu lagi menampung penduduk untuk beribadah, maka Pengurus Yayasan dan kaum Muslimin Kapling Pondok Bambu mulai pada bulan April 1975, melaksanakan pembangunan Masjid induk tersebut secara gotong royong.
Masjid Induk yang akan dibangun itu luasnya lebih kurang 20 x 18 m dengan daya tampuang 800 sampai 1000 jama’ah. Pekerjaan pembangunan ini dimulai dengan pemasangan pondasi keliling, pondasi tengah dengan atap beton, empat buah tiang tengah dan dilanjutkan dengan memasang sebagian dinding keliling.
Pekerjaan pembangunan Masjid secara gotong royong dengan tenaga dan biaya dari masyarakat ini berjalan satu tahun lebih. Mengingat biaya pembanungan masjid induk ini memang besar jumlahnya sedangkan kemampuan masyarakat Islam Kapling Pondok Bambu terbatas, maka mulai terlihat kelesuan dalam hal pemasukan dana dari masyarakat ini.
Akibatnya, pembangunan masjid induk ini terhenti untuk beberapa bulan lamanya. Jumlah biaya yang telah dikeluarkan melalui dana masyarakat sebelum dilanjutkan pembangunannya oleh Pemerintah DKI, termasuk pembelian tanah dan sumbangan dalam bentuk bahan (material) adalah Rp 5.112.095,- (Lima juga seratus dua belas ribu sembilan puluh lima rupiah).
Kelesuan dalam hal pemasukan dana dari masyarakat yang mengakibatkan terhentinya sementara pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin yang terjadi pada pertengahan tahun 1976 yang lalu, kelihatannya bantuan tersebut meningkat kembali setelah masjid induk mendekati penyelesaiannya dengan adanya bantuan dari Pemerintah DKI.
Hal ini terbukti dengan bantuan masyarakat dalam pembuatan pagar keliling masjid yang menelan biaya Ro 1.600.050,- (Satu juga enam ratus ribu lima puluh) dan sumbangan inventaris adalah berjumlah Rp 727.000,- (Tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Dari apa yang telah diuraikan di atas, jelaslah kiranya sumbangan yang telah diberikan oleh masyarakat Islam Kaping Pondok Bamu khususnya dan masyarakat di Jakarta umumnya adalah berjumlah Rp 7.439.145,- (Tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh lima rupiah).
b. SUMBER DANA DARI PEMERINTAH DKI
Seperti telah disinggung dalam uraian di atas bahwa pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin terhenti selama beberapa bulan disebabkan kekurangan biaya. Pembangunan masjid induk yang telah selesai dikerjakan dengan cara swadaya masyarakat diperkirakan baru mencapai 1/3 (sepertiga) dari pembangunan keseluruhan.
Keadaan yang demikian ini menyebabkan pengurus Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin berpikir lebihjauh untuk mengatasi kesulitan yang menimpa kelanjutan pembangunan masjid tersebut.
Jalan satu-satunya yang ditempuh untuk mengatasi kesulitan biaya yang menyangkut pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin tersebuth adalah mengajukan permohonan bantuan biaya pada Pemerintah DKI.
Usaha ini ditempuh dengan berbagai cara. Awal cara adalah dimulai dengan surat permohonan Pimpinan Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota untuk minta bantuan biaya guna membangun masjid.
Surat permohonan tersebut dikirim pada tanggal 26 September 1976 yang kemudian oleh Bapak Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota diteruskan kepada Kepala Direktorat III DKI. Rupanya surat permohonan bantuan tersebut mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pihak Direktrat III DKI.
Berkat bantuan yang sungguh-sungguh dari Saudara Drs FATWA, maka Kepala Direktorat III telah mengirimkan tiga kali teamnya ke lokasi masjid tersebut dan mengadakan wawancara dengan Pengurus Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin.
Pihak Direktorat III menganjurkan agar mengirimkan surat permohonan kepada Walikota Jakarta Timur.
Pada tanggal 12 Juni 1976 Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin mengajukan surat permohonan kepada Bapak Walikota Jakarta Timur dan diperkuat oleh Bapak Camat Jatinegara dan Lurah Pondok Bambu dengan No. 131/YPDI-A/VI/1976 dengan lampiran berupa gambar rencana dan surat-surat lainnya yang sehubungan dengan pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin untuk minta bantuan penyelesaiannya.
Kemudian Direktorat III meminta kepada Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin pernyataan kesanggupan, sampai di mana kesanggupan pengurus dalam menyelesaikan masjid tersebut.
Dengan surat Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin tanggal 28 Juni 1976 no. 133/YPDI-A/VI/1976, pengurus sanggup menyelesaikan pagar dan menara, sedangkan masjid induk dimohon Pemerintah untuk menyelesaikannya.
Pada akhir Agustus 1976 telah terpasang papan proyek di depan lokasi masjid yang isinya Pembungan Masjid Asy-Syaakiriin akan dilaksanakan oleh PT KARYA BAGJA sebagai pemborong dan akan selesai akhir November 1976.
Belum beberapa lama PT KARYA BAGJA mengerjakan pembangunan masjid tersebut, ternyata pembangunannya terhenti untuk beberapa bulan lamanya.
Pada tanggal 20 Februari 1977 Pimpinan Yayasan Pembina Da’wah Asy-Syaakiriin mengirimkan surat dengan No. 142/YPDI-A/II/77 kepada Direktorat III yang isinya menanyakan tentang kelanjutan pembangunan masjid tersebut. Kemudian mendapat jawaban bahwa pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin akan dilanjutkan oleh Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Timur.
Pada bulan Mare 1977 Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Timur memulai pekerjaannya dan selesai pada bulan Agustus 1977.
Salut dan terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada petugas-petugas Suku Dinas Pekerjaan Umum yang telah bekerja dengan baik dalam menyelesaikan pembangunan Masjid Asy-Syaakiriin sehingga bangunan masjid dengan dua tempat wudhu beserta watertorennya benar-benar telah menjadi kenyataan.
Menurut sumber resmi dari Pemerintah DKI, biaya keseluruhan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah DKI berjumlah Rp 13.644.919,50 (Tiga belas juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan belas 50/100 rupiah).
Masjid Asy Syaakiriin Masa renovasi |
PENUTUP
Dengan telah diresmikannya Masjid Asy-Syaakiriin oleh Bapak Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 23 September 1977, maka ini berarti bahwa Masjid Asy-Syaakiriin sudah resmi menjadi milik Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin.
Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakirin adalah milik dari masyarakat Islam.
Konsekuensi logisnya jelaslah pula bahwa Masjid Asy-Syaakiriin itu adalah milik masyarakat Islam. Oleh sebab itu, pemeliharaan, kerusakan, dan kebersihan yang menyangkut Masjid Asy-Syaakiriin itu merupakan tanggung jawab masyarakta Islam sepenuhnya.
Sehubungan dengan telah selesainya pembangunan Masjid Induk, pagar keliling, dan dua tempat wudhu Masjid Asy-Syaakiriin, ini tidak berarti bawha tugas dan tanggung jawab masyarakat Islam Kapling Pondok Bambu khususnya dan masyarakat Islam umumnya telah selesai.
Tugas dan tanggung jawab kita sebagai umat Islam untuk tegak dan berkembangnya Agama Islam masih jauh dari selesai. Kita harus ingat tentang tujuan Yayasan Pembina Da’wah Islam Asy-Syaakiriin yang termaktub dalam pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar Yayasan yang berbunyi: Mendirikan atau mengusahakan dan mengurus serta memelihara antara lain:
a. Tempat-tempat beribadat, masjid, musholla, langgar, tempat-tempat pengajian Da’wah dan lain-lain.
b. Tempat-tempat pendidikan, sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi, serta kursus-kursus kejuruan.
c. Balai pengobatan, rumah bersalin, poliklinik.
d. Tempat-tempat penampungan anak yatim piatu.
Pada periode pengurusan yang berlangsung pada tanggal 12 April 1975 sampai dengan tanggal 15 Oktober 1977 berkat bantuan dari umat Islam dan Pemerintah DKI telah berhasil menyelesaikan:
a. Bangunan induk Masjid Asy-Syaakiriin.
b. Pagar keliling Masjid Asy-Syaakiriin.
c. Dua tempat wudhu, masing-masing untuk pria dan wanita
Masjid asy Syaakiriin sekarang |
Hal ini kalau dilihat dari tujuan yayasan tersebut di atas baru sebagian dari tujuan tersebut yang telah tercapai. Untuk itu, dalam rapat yang akan diadakan pada tanggal 15 Oktober 1977 dalam rangka pemilihan kepengurusan baru akan dapat melanjutkan dan mengisi cita-cita umat Islam seperti termaktub dalam pasal 4 Anggaran Dasar Yayasan tersebut.
tambah lagi info2nya yah...
BalasHapusmau tahu sekolah islamnya sdit
BalasHapusmau tahu sekolah islamnya sdit
BalasHapus